Ciri dan sifat hukum :
- Adanya larangan-larangan hukum di suatu lingkungan masyarakat
- Larangan tersebut harus di patuhi oleh setiap orang
Segala sesuatunya akan menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan secara memaksa dan kalau dilanggar akan mendapat sanksi-sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal :
- Undang-undang (statute), yaitu hokum yang ada di peraturan undang-undang;
- Kebiasaan (costum), perbuatan manusia yang di ulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat;
- Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan hakim yang terdahulu yang akan di jadikan dasar keputusan mengeni masalah yang sama;
- Traktat (treaty), perjanjian anatara dua orang atau lebih dalam suatu hal yang terikat dalam perjanjian tersebut;
- Pendapat sarjana hukum, pendapat sarjana yang sering di kutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum
Menurut “sumbernya”
• Hukum undang-undang,
• Hukum kebiasaan
• Hukum traktat
• Hukum yurisprudensi
Menurut “bentuknya”
• Hukum tertulis: Hukum terkodifikasi dan Hukum tidak terkodifikasi.
• Hukum tidak tertulis
Menurut “tempat berlakunya”
• Hukum Nasional
• Hukum Internasional
• Hukum Asing
• Hukum Gereja
Menurut “waktu berlakunya”
• Ius Constitutum (hukum Positif)
• Ius Contituendum
• Hukum Asasi (hukum Alam)
Menurut “cara mempetahankan”
• Hukum Material
• Hukum Formal
Menurut “sifatnya”
• Hukum yang memaksa
• Hukum yang mengatur
Menurut “wujudnya”
• Hukum Obyektif
• Hukum Subyektif
Menurut “isinya”
• Hukum Privat (Hukum Sipil),
• Hukum Publik (Hukum Negara
Tugas Pokok Negara : mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asosial , Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia di dalam tujuan sosial
Sistem hukum terurai dalam tiga komponen, yaitu:
- Substansi
- Struktur
- kultur
- Jangan mengidentifikasi “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
- Harus selalu adil dan benar dengan sendirinya.
- Hukum tetap mengabdikan diri untuk meminjam kegiatan masa, system dan bentuk pemerintah.
- Mengandung unsur keadilan atau kebaikan.
- Hukum didefinisikan dengan kekuatan atau kekuasaan.
- Bermacam-macam hukum.
- Jangan apriori hukum adat lebih baik.
- Jangan mencampur adukan substansi hukum.
- Jangan mencampur adukan “law is activis” dengan “law in books”.
- Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
NEGARA
Tugas Utama Negara :
- Mengatur dan menertibkan gejala yang ada didalam masyarakat;
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongannya untuk menciptakan tujuan bersama.
- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Sifat mencakup semua
- Negara Kesatuan :Sistem sentralisasi, Sistem desentralisasi
- Negara Serikat ( Negara Federasi)
Perbedaan Negara Didenstralisir dengan Negara Federasi :
Negara Kesatuan
negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonomi
hanya ada satu pembuat UUD : pemerintah pusat
pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Negara Federasi
negara bagian terlebih dahulu, membentuk negara serikat
ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah negara bagian
pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal
NEGARA
Bentuk Kenegaraan :
- Negara Dominan
- Negara Uni :Uni Rill , Uni Personil
Unsur-unsur Negara :
- Mempunyai wilayah;
- Mempunyai rakyat;
- Mempunyai pemerintah;
- Mempunyai tujuan dalam mendirikan negara;
- Mempunyai kedaulatan.
Tujuan Negara :
- Memperluas kekuasaan semata;
- Memperluas kekuasaan untuk mencapai tujuan;
- Menyelenggarakan ketertiban hukum;
- Menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Tujuan Negara Republik Indonesia :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sifat Kedaulatan :
- Permanen
- Absolute.
- Tidak terbagi-bagi kekuasaannya.
- Tidak terbatas.
- Teori Kedaulatan Tuhan
- Teori Kedaulatan Rakyat
- Teori Kedaulatan Negara
- Teori Kedaulatan Hukum
NEGARA
Purnandi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menghimpun pengertian masyarakat dengan hukum, sebagai berikut :
- Hukum sebagai ilmu pengetahuan
- Hukum sebagai disiplin
- Hukum sebagai kaidah
- Hukum sebagai tata hukum
- Hukum sebagai petugas
- Hukum sebagai keputusan penguasa
- Hukum sebagai proses pemerintah
- Hukum sebagai sikap
- Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Pendapat para sarjana tentang hubungan antar negara dan hukum dalam tiga pendapat :
- Negara lebih tinggi dari pada hukum.
- Negara itu identik atau sama dengan hukum.
- Negara harus tunduk pada hukum.
Menurut system Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki tiga unsure, yaitu:
- Supremasi hukum;
- Persamaan kedudukan hukum bagi setiap orang;
- Konstitusi bukan sumber hak-hak asasi manusia.
- Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia;
- Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
- Pemisah kekuasaan;
- Tindakan pemerintah harus berdasarkan undang-undang;
- Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti luas :
• Segala kegiatan yang terorganisir bersumber pada kedaulatan dan berlandasan dasar negara.
• Segala tugas, kewenangan dan kewajiban negara dilaksanakan menurut dasar suatu negara demi tercapainya tujuan negara..
Pemerintah dalam arti sempit :
• Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif;
• Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Warga Negara Dan Negara
Menurut Kansil, didalam wilayah suatu negara di bedakan menjadi :
(a) Penduduk, penduduk dapat dibedakan menjadi dua :
(1) Penduduk warga negara
(2) Penduduk bukan warga negara
(b) Bukan penduduk ialah mereka yang berada didalam wilayah suatu negara.
Asas Kewarganegaraan :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan (Ius Sanguinis);
(b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran (Ius Soli).
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
• Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (stesel aktif);
• Hak repudiasi :hak untuk menolak kewarganegaraan (stesel pasif).
Naturalisasi atau perwarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.
Di Indonesia siapa yang menjadi warganegara telah di sebutkan dalam pasal 26 UUD 1945.
Syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang. Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
(a) Karena kelahiran
(b) Karena pengangkatan
(c) Karena dikabulkan permohonan
(d) Karena pewarganegaraan
(e) Karena akibat dari perkawinan
(f) Karena turunan ayah/ibu
(g) Karena pernyataan
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan oleh warga negara;
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
o Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
o Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
o Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetepkan dalam undang-undang.
o Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
o Pasal 30 (1),tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
o Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
o Pasal 34, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar