Ads 468x60px

Jumat, 21 Maret 2014

MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI


Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.


Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.                  Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.                  Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.                  Ruang lingkup kejahatan
2.                  Sifat kejahatan
3.                  Pelaku kejahatan
4.                  Modus Kejahatan
5.                  Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.                  Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.                  Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.                   Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.                  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.                   Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.



f.                   Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.                  Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.                  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.                    Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.


j.                    Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.                  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·                     Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·                     Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·                     Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·                     Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.             Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·                     Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·                     Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·                     Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.             Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.              Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.             Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.             Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.                  melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.                  meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.                  meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.                  meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.                  meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.


Sumber: irmarr.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc

Kasus Cybercrime


Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan
inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.

Contoh kasus di Indonesia

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kalaitu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Bagaimana di Luar Negeri?

Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
•  Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
•  National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
•  The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
•  CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
•  Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.

Penutup

Tulisan ini hanya menampilkan sedikit permasalahan yang terkait dengan cybercrime. Tentunya masih banyak permasalahan lain yang belum dibahas pada tulisan singkat ini.
Oleh : 
Budi Rahardjo
 PPAU Mikroelektronika ITB
IDCERT – Indonesia Computer Emergency Response Team br@paume.itb.ac.id – budi@cert.or.id

Minggu, 19 Januari 2014

Manajemen Server & Klasifikasi IP kelas A, B dan C

  IP adalah singkatan untuk Internet Protocol, yang paling populer sistem terbuka protokol yang digunakan untuk berkomunikasi melalui perangkat apapun jaringan yang saling berhubungan termasuk Local Area Network(LAN) atau Wide Area Network (WAN). Sebuah alamat IP adalah nomor identifikasi yang ditetapkan ke perangkat (misalnya komputer atau printer) di jaringan tersebut. Perangkat lain dalam jaringan atau keluar dari jaringan yang menggunakan alamat IP ini untuk menghubungkan ke perangkat ini melalui protokol-protokol komunikasi seperti Transmission Control Protocol (TCP) atau Internet Protocol (IP).

Sebuah alamat IP terdiri dari 4 set dari 8-bit (oktet) dengan total 32-bit, masing-masing dipisahkan oleh sebuah titik (.). Untuk masing-masing dari 4 set oktet dalam sebuah alamat IP, nilai yang paling maksimum adalah 255 (mewakili oktet yang berisi semua). Oleh karena itu, nilai-nilai alamat IP berkisar dari 0.0.0.0 ke 255.255.255.255, yang diterjemahkan ke 3720314628 alamat IP yang berbeda.

Contoh alamat IP dalam desimal dan biner
Desimal: 123.45.67.89
Biner: 01111011.00101101.01000011.01011001


Klasifikasi IP
  
Class A addresses

Class A Address dirancang untuk network yang sangat besar. Di Class A address, octet pertama adalah network ID, dan tiga octet sisanya adalah host ID. Karena hanya 8 bit yang dipakai untuk network ID, dan bagian pertama dari bit-bit ini digunakan untuk mengidentifikasi bahwa address ini adalah Class A Address, maka hanya terdapat 126 Class A network yang tersedia di jaringan internet.Namun, tiap Class A network mampu menampung sebanyak lebih dari 16 juta hosts.
Class A ini kelas alamat IP dimulai dengan bilangan biner 0 (desimal angka 0 sampai 127). Jaringan diidentifikasi oleh oktet pertama (set pertama dari alamat IP). Sebagai contoh, alamat IP 123.45.67.89 milik class A karena himpunan bilangan pertama adalah 123 (antara 0 dan 127). ID jaringan 123, sedangkan node ID 45.67.89. Alamat IP 127.0.0.1 adalah IP khusus diperuntukkan bagi internal loopback testing. Sebagai contoh, jika seseorang menyambung ke host lokal (komputer yang sama menjalankan server), alamat IP 127.0.0.1. Itu tidak menimbulkan lalu lintas jaringan. Juga alamat IP 0.0.0.0 default fallback mewakili nilai dan tidak ditugaskan untuk semua jaringan.


Class B addresses

Di dalam Class B address, dua octet pertama dari IP address digunakan sebagai network ID dan dua octet kedua digunakan sebagai host ID. Sehingga, sebanyak 16.384 network di Class B tersedia. Semua Class B address berada pada jangkauan 128.xxx.yyy.zzz hingga 191.xxx.yyy.zzz. Tiap Class B address dapat mengakomodasi hingga lebih dari 65.000 hosts.

Class B bilangan biner dimulai dengan 10 (angka desimal 128-191). Jaringan diidentifikasi oleh dua oktet pertama (yang pertama dua set alamat IP). Sebagai contoh, alamat IP milik 178.95.234.23 class B, karena himpunan bilangan pertama adalah 178 (antara 128 dan 191). Jaringan ID 178,95, sedangkan node ID 234,23.


Class C addresses

Di dalam Class C address, tiga octet pertama digunakan untuk network ID, dan octet keempat digunakan untuk host ID. Dengan hanya 8 bit untuk host ID, tiap Class C network hanya mampu menampung sebanyak 254 hosts. Tapi, dengan sisanya, yaitu 24 bit network ID, class C address mampu menampung hingga lebih dari 2 juta network.
Class C bilangan biner dimulai dengan 110 (angka desimal 192-223). Jaringan diidentifikasi oleh tiga oktet pertama (yang pertama dari tiga set alamat IP). Sebagai contoh, alamat IP milik 210.223.99.145 Class C, karena himpunan bilangan pertama adalah 210 (antara 192 dan 223). Jaringan ID 210.223.99, sedangkan node ID 145.


Class D addresses

Kelas D digit biner mulai dengan 1110 (angka desimal 224-239). Class ini IP yang disediakan untuk keperluan multicast.


Class E addresses

Class E alamat IP dimulai dengan angka biner 1111 (berkisar 240-255 dalam format desimal). Class alamat IP yang disediakan untuk tujuan pengujian dan tidak ditugaskan untuk penggunaan umum.

Catatan :
IP address dengan alamat 127.0.0.1 tidak dapat digunakan karena merupakan IP address loopback, yaitu IP yang digunakan oleh sebuah komputer untuk mengkoneksikan dirinya sendiri atau alamat localhost.
Dalam pengalamat IP Address, angka 255 tidak dapat digunakan sebagai alamat sebuah host class C karena digunakan sebagai alamat Broadcast, yaitu alamat akhir IP Address dalam jaringan.

Keuntungan :
  • Berfungsi untuk mengatur alamat masing-masing komputer dalam suatu jaringan sehingga mempermudah dalam melakukan proses bertukar suatu informasi / mengakses internet
  • Meningkatkan performance dan keamanan dalam jaringan

Kerugian :
Ada beberapa larangan dalam menentukan IP, yaitu :
  • 127 tidak boleh digunakan sebagai net id dikarenakn net id 127/8 digunakan sebagai IP loopback, yaitu IP yang mengarah ke PC itu sendiri
  • 0 tidak boleh digunakan sebagai net id di karenakan net id 0/0 digunakan untuk pengarahan ke semua komputer di internet.
  • 255 tidak boleh digunakan sebagai net id atau host name dikarenakan 255 digunakan untuk net mask dan IP broadcast (IP yang mengarah ke seluruh komputer pada jaringan)

Kesimpulan :

Sebuah alamat IP terdiri dari 4 set dari 8-bit (oktet) dengan total 32-bit, masing-masing dipisahkan oleh sebuah titik (.). Untuk masing-masing dari 4 set oktet dalam sebuah alamat IP, nilai yang paling maksimum adalah 255 (mewakili oktet yang berisi semua). Oleh karena itu, nilai-nilai alamat IP berkisar dari 0.0.0.0 ke 255.255.255.255, yang diterjemahkan ke 3720314628 alamat IP yang berbeda.
Ada 4 klasifikasi IP address, yaitu klasifikasi A, B, C, D, dan E. Supaya antar komputer dengan komputer lain di butuhkan  suatu bahasa  yang sama dimana tidak bergantung dengan aplikasi yang dipakai dan hardware yang di pasang. Oleh karena itu dibutuhkan protokol. Untuk penanda  untuk  setiap komputer digunakan sebuah alamat  yaitu dengan IP Address.
Sumber :
  • Soriano, Edwin S.”Nets, webs and Information Infrastructure”. May 2003. e-ASEAN Task Force. UNDP-APDIP
  • Ardiansyah, Dani. “Teknologi Jaringan Komputer”. ilmukomputer.com.
  • Fahrial, Jaka. “Teknik Konfigurasi LAN”. ilmukomputer.com.
  • “Pengantar Komputer dan Internet”. Diktat Perkuliahan PPST. LP3T-NF.
  • White, Ron. PC Computing : �How Computers Work�.Ziff-Davis Press Emeryville, California.
  • wikipedia.org
  • howstuffworks.com

Jalur pengiriman email hingga ke ISP


http://www.google.com/green/storyofsend/desktop/

Mungkin banyak yang belum tahu bagaimana email yang dibuat dikirimkan kepada penerimanya. Sebagian mungkin hanya tahu email dikirim melalui server sebuah email provider ke provider lain, namun tidak banyak tahu bagaimana alurnya, dan seberapa besar pemakaian energi yang dipergunakan untuk pengiriman email.

Google sepertinya cukup kreatif dalam membuat sebuah kampanye maupun press release terkait dengan aktivitasnya. Kali ini, Google membuat sebuah website yang berisi animasi menceritakan bagaimana sebuah email terkirim dari peralatan elektronik seperti PC, Gadget dan lain sebagainya terkirim ke penerima melalui berbagai tahapan. Mulai dari data email Google (gmail) terkirim ke ISP yang kemudian langsung masuk ke data centermilik Google yang terdekat yang kemudian akan disaring oleh data center untuk menjamin keamanan dan perlindungan terhadap email tersebut. Dan begitu seterusnya sampai dengan terkirim ke pc atau gadget penerima email yang dituju. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat video dibawah ini.
Di tengah berkembang pesatnya peredaran smartphone ternyata beberapa orang masih belum mengetahui apa pengertian smartphone, dan masih sering mempertanyakan perbedaan dari smartphone dengan handphone biasa. Jika sebuah handphone (featured phone) umumnya hanya digunakan untuk membuat panggilan suara dan sms, sebuah smartphone memiliki kemampuan jauh di atas itu. Meskipun belum ditetapkan secara resmi standar dari sebuah smartphone, namun smartphone adalah sebuah perangkat komunikasi dengan kemampuan layaknya handphone yang juga memiliki kemampuan lain yang bisa berguna untuk hampir segala hal, mulai dari sekedar browsing, chatting, mendengarkan musik membaca e-mail, bermain game dan lain sebagainya. Umumnya sebuah smartphone sudah dibekali oleh sistem operasi tertentu, seperti Android yang sedang populer saat ini yang digunakan oleh banyak vendor.

ISP (Internet service provider) adalah perusahaan atau badan usaha yang menjual koneksi internet atau sejenisnya kepada pelanggan. ISP awalnya sangat identik dengan jaringan telepon, karena dulu ISP menjual koneksi atau access internet melalui jaringan telepon. Seperti salah satunya adalah telkomnet instant dari Telkom.Sekarang, dengan perkembangan teknologi ISP itu berkembang tidak hanya dengan menggunakan jaringan telepon tapi juga menggunakan teknologi seperti fiber optic danwireless. Berikut ini adalah beberapa keuntungannya: memiliki sistem redudancy, harga relatif terjangkau,sebagai media koneksi. kerugiannya: terkadang masih rentan dengan gangguan-gangguan yang menyebabkan koneksi tidak stabil
IIX (Indonesia Internet eXchange) server adalah server penyedia layanan hosting atau tempat diletakkannya website kita yang letaknya di indonesia. dilihat dari segi kecepatan load, server IIX memang lebih unggul jika diakses dari Indonesia. Hal ini karena letakrouter servernya ada di Indonesia (Jakarta) sehingga lebih dekat dengan para pengakses dari Indonesia.

Alur nya data yang kita kirimkan melalui email hingga ke penerima adalah sebagai berikut;


IIX (Indonesia Internet eXchange) server adalah server penyedia layanan hosting atau tempat diletakkannya website kita yang letaknya di indonesia. dilihat dari segi kecepatan load, server IIX memang lebih unggul jika diakses dari Indonesia. Hal ini karena letakrouter servernya ada di Indonesia (Jakarta) sehingga lebih dekat dengan para pengakses dari Indonesia.
Alur nya data yang kita kirimkan melalui email hingga ke penerima adalah sebagai berikut;


Alur nya data yang kita kirimkan melalui email hingga ke penerima adalah sebagai berikut;



Pertama kita menuliskan email melalui smartphone yang kita miliki, lalu kita pilih send. Yang pertama akan masuk ke server provider. Setelah itu masuk ke server IIX, kemudian masuk terlebih dahulu ke server isp dan email akan sampai ke penerima melalui provider receiver terlebih dahulu hingga data yang dikirim lewat email masuk ke inbox.

Kseimpulan: Dengan adanya ISP dan IIX dapat memudahkan komunikasi antar manusia yang satu dengan yang lainnya. Tidak hanya berkomunikasi, namun juga dapat bertukar data dengan mudah, cepat (tidak memerlukan waktu yang sangat lama) dan murah

Sumber:
http://duniagadget558.blogspot.com/2013/04/apa-pengertian-smartphone-adalah.html
http://www.andikasaputra.web.id/2013/03/perbedaan-antara-iix-dan-us-server.html
http://ceboonk.wordpress.com/2007/04/04/apa-itu-isp-internet-service-provider/
Pertama kita menuliskan email melalui smartphone yang kita miliki, lalu kita pilih send. Yang pertama akan masuk ke server provider. Setelah itu masuk ke server IIX, kemudian masuk terlebih dahulu ke server isp dan email akan sampai ke penerima melalui provider receiver terlebih dahulu hingga data yang dikirim lewat email masuk ke inbox.
Kseimpulan: Dengan adanya ISP dan IIX dapat memudahkan komunikasi antar manusia yang satu dengan yang lainnya. Tidak hanya berkomunikasi, namun juga dapat bertukar data dengan mudah, cepat (tidak memerlukan waktu yang sangat lama) dan murah

Sumber:
http://duniagadget558.blogspot.com/2013/04/apa-pengertian-smartphone-adalah.html
http://www.andikasaputra.web.id/2013/03/perbedaan-antara-iix-dan-us-server.html
http://ceboonk.wordpress.com/2007/04/04/apa-itu-isp-internet-service-provider/
Kseimpulan: Dengan adanya ISP dan IIX dapat memudahkan komunikasi antar manusia yang satu dengan yang lainnya. Tidak hanya berkomunikasi, namun juga dapat bertukar data dengan mudah, cepat (tidak memerlukan waktu yang sangat lama) dan murah
Sumber:
http://duniagadget558.blogspot.com/2013/04/apa-pengertian-smartphone-adalah.html
http://www.andikasaputra.web.id/2013/03/perbedaan-antara-iix-dan-us-server.html
http://ceboonk.wordpress.com/2007/04/04/apa-itu-isp-internet-service-provider/
Sumber:
http://duniagadget558.blogspot.com/2013/04/apa-pengertian-smartphone-adalah.html
http://www.andikasaputra.web.id/2013/03/perbedaan-antara-iix-dan-us-server.html
http://ceboonk.wordpress.com/2007/04/04/apa-itu-isp-internet-service-provider/