Perilaku konsumen adalah proses
dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan,
pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi
memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal
yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang
berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan dengan pertimbangan yang matang.
Pemahaman
akan perilaku konsumen dapat diaplikasikan dalam beberapa hal, yang
pertama adalah untuk merancang sebuah strategi pemasaran yang baik,
misalnya menentukan kapan saat yang tepat perusahaan memberikan diskon
untuk menarik pembeli. Kedua, perilaku konsumen dapat membantu pembuat
keputusan membuat kebijakan publik. Misalnya dengan mengetahui bahwa
konsumen akan banyak menggunakan transportasi saat lebaran, pembuat
keputusan dapat merencanakan harga tiket transportasi di hari raya
tersebut. Aplikasi ketiga adalah dalam hal pemasaran sosial (social marketing),
yaitu penyebaran ide di antara konsumen. Dengan memahami sikap konsumen
dalam menghadapi sesuatu, seseorang dapat menyebarkan ide dengan lebih
cepat dan efektif.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupunmakhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Tidak
semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke
tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang
dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna
Setiap konsumen berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan pemenuhan yang maksimal. Jumlah dan keanekaragaman barang yang dapat dipenuhi bergantung pada besar pendapatan/penghasilan.Tingkat kemakmuran dan kesejahteraan seseorang atau masyarakat bergantung pada tingkat konsumsi yang digunakan.
Sifat-sifat konsumen, antara lain :
1) Ingin mengetahui keadaan/ciri-ciri barang-barang yang akan dibeli/dikonsumsi.
2) Menginginkan barang yang baik dan berkualitas.
3) Menginginkan barang yang murah harganya.
4) Menginginkan kejujuran dalam bertransaksi/jual beli.
Di
ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen
akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka
membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan
Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang
dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena
konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual
kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya
sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Dan kita tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:
- Membeli.
Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia
terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen
memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
- Hadiah, hibah dan warisan. Untuk
cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan
kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan
perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan
perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi
keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Lalu
muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya
menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen?
Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima
hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian
Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.
Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Andamenggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah ACuntuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu
bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut.
Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan
kesejukan AC tersebut
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah:
- Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
- Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
- Tidak untuk diperdagangkan
Asas Konsumsi ada tiga macam.
- Asas keseimbang : yaitu melakukan tindakan konsumsi sesuai dengan jumlah penghasilan yang diterima. Jadi, pengeluaran = penerimaan.
- Asas surplus (positif) : jumlah kegiatan konsumsi/pengeluaran < pendapatan. Sehingga terdapat surplus atau kelebihan/sisa pendapatan yang dapat ditabung untuk kebutuhan yang akan datang
- Asas deficit (negative) : jumlah pengeluaran > jumlah pendapatan. Asas ini menimbulkan kekurangan (deficit) yang dapat mengakibatkan timbulnya utang.
Referensi :
Ekonomi Mikro Manajemen
Bisnis,Drs lincoln arsyad ,m.sc.
http://organisasi.org/perilaku-konsumen-ringkasan-rangkuman-resume-mata-kuliah-ekonomi-manajemen 1
Elmu Ekonomi Mikro, Drs T Gilarso